Asyik, Pemerintah Dan OJK Minta Masyarakat Yang Memiliki Hutang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar Lagi!

 

Image From : palingseru.com


Pinjaman online ilegal yang meresahkan,membuat orang orang dilema. Karena harganya yang teramat sangat mahal. Membuat masyrakat harus takluk,bunga cicilan yang tak terkira kira. Membuat kita wajib mengetahui pinjaman online tersebut legal atau ilegal. Ya,akhirnya pemerintah dan OJK resmi mengumumkan untuk tak membayar lagi pinjaman online yang ilegal.

Selain tak masuk akal dalam pembayaran bunganya,perusahaan perusahaan ilegal tersebut sangat meresahkan karena melawan hukum. Dibahas dari Kompas.com apabila pinjol ilegal masuk dalam pasal 368 KUHP yaitu perbuatan tak menyenangkan dan juga pasal 335 pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen.

Tak heran pemerintah dan OJK memerangi pinjaman online ilegal dengan cara seperti itu. Apabila ada laporan atau mungkin anda mengetahui pinjol online ilegal,anda bisa melaporkan langsung ke aparat atau penegak hukum setempat. Guna meminimalisir pinjol ilegal. Karena kita tentunya ingin hidup tenang. Oleh karena itu,dengan cara membantu aparat dan pemerintah. Sudah seharusnya kita ikut turun tangan dalam pemberantasan pinjol.

So,itulah tadi berita hari ini mengenai himbauan untuk tak membayar pinjol ilegal lagi. Semata mata untuk membuat kita jera. Tetapi,namanya hutang tetap hutang. Apabila anda sudah merasa membayar pokok dari hutang tersebut,kami rasa sudah cukup. Sisanya bisa dilaporkan ke aparat dan penegak hukum setempat. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi anda hari ini.

Posting Komentar untuk "Asyik, Pemerintah Dan OJK Minta Masyarakat Yang Memiliki Hutang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar Lagi!"